ROKAN HULU, Inforiau1.com –
Gebrakan kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam membongkar dugaan peredaran narkotika. Sebuah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, digerebek polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, tiga pria diamankan. Polisi juga menyita 13,06 gram narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah di wilayah Pematang Tebih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi,” ujar IPTU Dendy.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 13,06 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JS dan MA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DHA diduga sebagai pengguna.
Ketiganya kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan JS, MA dan DHA positif metamfetamina. Sementara DHA juga terdeteksi positif tetrahydrocannabinol (THC).
Kepada petugas, ketiganya mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.
“Terhadap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Dendy.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.
(SUPRIADI)












