Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu 8,14 Gram di Tambusai
Rokan Hulu, Inforiau1.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,14 gram di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (38).
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendy.
Tersangka R ditangkap oleh tim yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,14 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kecamatan Rambah Hilir. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil diamankan.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina,” tambah IPTU Dendy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna membantu memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.***(S)






