Inforiau1.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar atas dugaan pelanggaran hukum.
“Pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Setiap pejabat publik wajib memahami aturan dan menghindari konflik kepentingan,” ujarnya, Rabu (4/3).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fadia diduga mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama sejumlah pihak, yang kemudian diarahkan untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Meski terdapat perusahaan lain dengan nilai penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka. Sepanjang 2025, PT RNB tercatat menerima proyek outsourcing dengan total nilai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga Fadia.
Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Saat ini, ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam pernyataannya, Fadia membantah adanya barang bukti yang disita saat penangkapan dan menegaskan dirinya tidak tertangkap tangan membawa uang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi pengadaan proyek pemerintah daerah dan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari konflik.***(S)










